Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melakukan aksi penenggelaman dua unit kapal asing berbendera Papa Nugini yang dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawa- san Timur (Pangarmatim) di perairan Ambon, Minggu (21/12/2014), pukul 10.00 waktu setempat. Dua buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yaitu KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Saat ditangkap, dua kapal asing in mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tapa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Pangarmatim mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia.
Saat ini, di Maluku baru ada dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan, sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura tiga minggu sebelumnya. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.
Wilayah yang disebut pada paragraf ketiga, pada abad XVI-XVII, terkenal dengan hasil bumi sebagai komoditas internasional. Komoditas tersebut adalah..