Browser Anda tidak mendukung javascript.
Anda hanya bisa menjawab 5 dari 100 soal. Untuk bisa menjawab semua soal tryout silakan lakukan pembelian paket soal.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah....
A. Menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
B. Menyusun kebijakan pertahanan negara dan memimpin operasi militer
C. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah
D. Menyelenggarakan sistem peradilan pidana secara keseluruhan
E. Menetapkan putusan pengadilan terhadap perkara pidana